Pengurus MAA Bahas Ikhwal Wasiat dan Hibah Harta Sesuai Adat Aceh yang Islami

Lhokseumawe, Pengurus Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe membahas dan mengkaji persoalan wasiat dan hibah harta yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam pertemuan khusus Kamis 15 Oktober siang, di ruang kerja Ketua, para Pengurus yang terdiri dari Ketua H. Saifuddin Saleh, SH; Wakil Ketua H.M. Amin Mahmud, SE; Ketua Bidang Pusaka Adat Drs. H. Darmawan Hasballah; Ketua Bidang Pelestarian Adat Putroe Phang Hj. Nuraini, S.Pd, M.Pd; Pengurus Pleno yang juga Imumsyik Polres Tgk. Ahmad Subhan, dan Dra. Hj. Hafni telah dikaji beberapa kasus pewarisan harta dan hibah yang terjadi pasca pemilik harta meninggal. Tgk. Ahmad Subhan, S.Pd yang juga ulama muda NU menjelaskan kewajiban melaksanakan sepenuhnya ajaran Islam dalam pembagian warisan dan penerapan wasiat. "Wasiat batal demi hukum Islam juga tidak diterima sepenuhnya oleh seluruh anak yang berhak menerima warisan", kata Subhan yang memberi contoh beberapa kasus. 

Menjawab pertanyaan menyangkut bagian anak, isteri, wali setelah pemilik harta meninggal, Subhan menegaskan hak anak lelaki, perempuan, isteri dan/atau suami dan wali semua telah ditetapkan secara agama dan tidak boleh diatur secara adat jika berbeda. 

Pengurus MAA yang juga sering dikunjungi para pihak untuk konsultasi soal warisan harus menolak ketentuan yang yang menyimpang dari ajaran Islam, walau kadangkala ada kemauan atau rujukan bersama bahwa warisan dibagi sama, meski didalih pada adat. "Intinya MAA jangan libatkan diri dalam permufakatan yang menyimpang Agama Islam" ucap Ketua sebelum menutup pembahasan.