MAJELIS ADAT ACEH - KOTA LHOKSEUMAWE

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe
SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH

Berita Terbaru

Upacara Memperingati Hari Pendidikan Nasional

Kepala Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe mengikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional ke 118 Pemerintah Kota Lhokseumawe di Halaman Kantor Wali Kota Lhokseumawe dengan tema Menguatkan Partisipasi…

Rapat Persiapan Prosesi Adat Peusijuk Sunat Rasul

Rapat Koordinasi terkait persiapan prosesi Adat Peusijuek Sunat Rasul. Ketua MAA Kota Lhokseumawe didampingi oleh Pengurus dan Kepala Sekretariat MAA melakukan koordinasi dan komunikasi dengan istri Wali…

Jumat Bersih Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe

Pegawai Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe melaksanakan Kegiatan gotong royong “Jumat Bersih” di lingkungan Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) sebagai wujud komitmen menjaga kebersihan dan…

Rapat Internal Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe

Kepala Sekretariat MAA memimpin Rapat internal pada Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe membahas terkait disiplin kerja, sistem WFH, dan kebersihan kantor serta perkembangan status PPPK. Rapat diikuti oleh…

Video dan GPR