MAJELIS ADAT ACEH - KOTA LHOKSEUMAWE

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe
SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH

Berita Terbaru

Peran Perempuan Dalam Peradilan Adat

  SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH   PERAN PEREMPUAN DALAM PERADILAN ADAT Sabtu, 12 Juli 2025 Oleh Admin MAA Bagikan:   Hukum Adat Sebagai suatu kearifan lokal dan menjadi bagian dari…

Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Secara Adat

Proses pelaksanaan peradilan adat di Aceh sudah berlangsung sejak dahulu kala, dan masih terus berlanjut hingga saat ini. Untuk mengetahui lebih jauh tentang prosedur dan proses penyelesaian sengketa…

Video dan GPR