Tupoksi MAA :
Melestarikan, Membina, Mengkaji dan Mengembangkan Adat-istiadat.
1. Tujuan Strategis
Tujuan strategis merupakan penjabaran dan implimentasi dari visi dan misi yang akan dicapai dalam jangka waktu lima tahun, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi MAA.
Tujuan strategis MAA adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan penerapan nilai-nilai adat dan istiadat dalam kehidupan masyarakat Aceh
- Meningkatkan penerapan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Aceh
- Meningkatkan kedudukan dan peran lembaga adat dan tokoh adat dalam kehidupan masyarakat
- Meningkatkan kualitas SDM MAA tantang adat dan adat istiadat di Aceh
Memelihara dan melestarikan seluruh khazanah adat Aceh
2. Sasaran Strategis
Meningkatnya penerapan nilai-nilai adat dan adat istiadat dalam kehidupan masyarakat Aceh
Menguatnya kedudukan, penerapan dan peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat Aceh
Menguatnya kapasitas MAA dalam Bidang Penelitian tentang adat dan adat istiadat di Aceh
Terpeliharanya seluruh khazanah adat Aceh
3. Arah Kebijakan
- Melaksanakan koordinasi dalam pembinaan nilai adat dan Adat Istiadat
- Melaksanakan koordinasi dalam pembinaan peradilan adat
- Meningkatnya pembinaan terhadap Lembaga Adat
- Meningkatnya pelestarian terhadap benda-benda khazanah adat
