Tugas Bidang Hukum Adat
1. Mendorong tumbuh dan berkembangnya pelaksanaan peradilan adat gampong dan mukim.
2. Bekerjasama dengan SKPK terkait, jajaran perguruan tinggi dan instansi vertikal terkait pelaksanaan dan penegakan hukum untuk terwujudnya kedamaian dalam masyarakat.
3. Menyediakan Kesempatan pelayanan konsultasi hukum adat kepada masyarakat.
4. Pelaksanaan pendidikan kader hakim peradilan adat.
5. Ikut menggali dan melestarikan dan mensosialisasikan nilai dan keacehan hukumadat yang bersumber dari kearifan lokal untuk kepentingan pengayaan hukum adat nasional.
6. Ikut memfasilitasi penyusunan rancangan qanun gampong dalam memperkuat konsepsi pembukuan normatif hukum berbasis Adat Aceh.
7. Membentuk gampong percontohan pelaksanaan peradilan adat gampong
