Sekretariat

Kepala Sekretariat MAA mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pelaksanaan tugas serta pelayanan teknis dan administratif kepada lembaga MAA. 

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kepala Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe menyeleggarakan Fungsi:

a. penyusunan program Sekretariat MAA;

b. fasilitas penyiapan program MAA;

c. fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis MAA;

d. pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan MAA;

e. penyiapan penyelenggaraan perpustakaan, dokumentasi dan publikasi;

f. pemeliharaan keamanan serta ketertiban dalam lingkup MAA;

g. penyusunan rencana, penelaahan dan koordinasi penyiapan perumusan kebijakan MAA;

h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi dan/atau lembaga terkait lainnya dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi Sekretariat MAA; dan

f. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Pimpinan MAA dan/atau Wali Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Daerah.