Ketua MAA Kota Lhokseumawe FGD Literasi dan Resiliensi Pascabanjir Siklon Tropis Senyar Aceh 2026

Lhokseumawe, Senin, 5 Oktober 2026 — Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe, H. Saifuddin Saleh, SH, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Literasi dan Resiliensi Pascabanjir Siklon Tropis Senyar Aceh 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Universitas Malikussaleh.

Kegiatan tersebut berlangsung di Cafe Pujasera PIM, Ruang VIP I & II, dan menjadi forum untuk memperdalam temuan-temuan lapangan dalam rangka penelitian mengenai percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir akibat siklon tropis di wilayah Sumatera, dengan fokus penelitian di Provinsi Aceh.

FGD ini menjadi ruang diskusi dan pertukaran informasi antara tim peneliti dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menggali kondisi di lapangan, pengalaman masyarakat, serta berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pemulihan pascabencana. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik rehabilitasi dan rekonstruksi, tetapi juga menyentuh aspek literasi kebencanaan, ketahanan masyarakat (resiliensi), sosial, budaya, serta kearifan lokal.

Dalam kesempatan yang dipimpin DR. Teuku Kemal Fasya Antropolog Unimal itu ikut hadir para korban banjir 26 Nopember 2026 dan Tim relawan antara lain Bobby Rahman, M. Si, Wakil Dekan dan Pemantik; Syukri Keuchik Riseh Sawang; Tahjuddin Banba,Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara; Muhadi Buchary dari LSM Bytra; Richa Meiliza, Ketua Prodi Antropologi Unimal dibahas temuan lapangan seperti perambahan hutan, dan bantuan yang kurang tepat sasaran dan tidak adanya fungsi dan peran Pawang Gle dan Pawang Uteun dalam mengawasi para perambah hutan sehingga memudahkan banjir kawasan hilir dan sepanjang aliran sungai. Diperlukan hutan rakyat sepanjang DAS dan dibantu tanaman yang mendukung kawasan. 

Ketua MAA Kota Lhokseumawe Saifuddin Saleh, SH menyampaikan bahwa fungsi dan peran Pawang Gle dan Pawang Uteuen tidak ada sama sekali karena pengelolaan dan izin kawasan Hutan lindung, hutan suaka alam dan hutan produksi sama sekali mengabaikan Lembaga Adat. Kedudukan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur Kelembagaan adat tidak berjalan. Sebenarnya mereka hanya melaksanakan urusan hasil Gle dan hasil hutan, itupun tidak diperankan dan tidak difungsikan sehingga dengan mudah kawasan hutan menjadi gundul sehingga musim hujan kawasan hilir langsung tergenang.

Direkomendasikan ada pola penanganan bencana yang lebih tepat sasaran serta Pemangku Kepentingan, belajar dari berbagai musibah dan bencana yang telah terjadi di Aceh.