MAJELIS ADAT ACEH - KOTA LHOKSEUMAWE

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe
SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH

Berita Terbaru

Pelepasan Jamah Calon Haji Kota Lhokseumawe

Ketua MAA Kota Lhokseumawe diwakili oleh Wakil Ketua Bapak HM. Amin, SE menghadiri acara pelepasan jamaah calon haji Kota Lhokseumawe Tahun 2026 di Halaman Islamic Centre Kota Lhokseumawe. Jamaah yang…

Diskusi Prosesi Adat Perkawinan

Wakil Ketua MAA dan Pengurus Bidang Adat Istiadat bersama Tim Sekretariat MAA berdiskusi tentang Adat Istiadat Pernikahan diruang Perpustakaan MAA. Diskusi makin seru dengan pengalaman-pengalaman pengurus…

Peusijuk Jamaah Calon Haji Kota Lhokseumawe

Ketua MAA Kota Lhokseumawe bapak H. Saifuddin Saleh, SH dan Ketua Bidang Putroe Phang melakukan Prosesi Peusijuek Jamaah Calon Haji Kota Lhokseumawe Tahun 2026 di Mesjid Islamic Center Kota Lhokseumawe.…

ERA BARU MAJELIS ADAT ACEH

ERA BARU MAJELIS ADAT ACEH (Selamat Atas Pengukuhan Prof. Dr. Yusri Yusuf, M.Pd Sebagai Ketua MAA, oleh Wali Nanggroe Aceh). Pertanyaan awal mengapa Majelis Adat Aceh (MAA) harus ada di Aceh? Historisnya,…

Video dan GPR