MAJELIS ADAT ACEH - KOTA LHOKSEUMAWE

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe
SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH

Berita Terbaru

Indahnya Adat Seumapa Aceh

sumber foto, Syekh Seumapa, Pihak Linto Baro Indahnya Adat Seumapa Aceh Kamis, 06 Mei 2021 Oleh Admin MAABagikan:    Adat Istiadat Indahnya Adat Seumapa Aceh Seumapa" adalah salah satu dari…

Video dan GPR