MAJELIS ADAT ACEH - KOTA LHOKSEUMAWE

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe
SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH

Berita Terbaru

Diskusi Bersama Seniman/Pelukis Kota Lhokseumawe

Kepala Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe melakukan diskusi dengan seniman/pelukis Kota Lhokseumawe untuk menentukan design Mural MAA di Museum Kota Lhokseumawe dalam rangka mendukung Penghargaan Kota Ramah…

MAA Kota Lhokseumawe SAWEU SIKULA

Pengurus MAA Kota Lhokseumawe melaksanakan kegiatan Saweu Sikula di SMPN 2 Lhokseumawe. Dalam kegiatan Saweu Sikula pada hari ini Jumat, 22 Mei 2026, Ketua MAA Kota Lhokseumawe Bapak H. Saifuddin Saleh,…

Video dan GPR