MAJELIS ADAT ACEH - KOTA LHOKSEUMAWE

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe
SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH

Berita Terbaru

Pengajian Rutin dan Sholat Ashar Berjamaah

Pegawai sekretariat MAA Kota Lhokseumawe mengikuti kegiatan pengajian rutin dengan tema Akhlakul karimah dalam interaksi digital dengan penceramah Tgk. Adnan yahya S.KOM,I., M.PD acara berlangsung di…

Video dan GPR