MAJELIS ADAT ACEH - KOTA LHOKSEUMAWE

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe
SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH

Berita Terbaru

Tarian Ranup Lampuan Adat Peumulia Jamee

TARIAN RANUP LAMPUAN, ADAT PEUMULIA JAMEE Putroe Phaang Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang terletak di ujung utara Pulau Sumatera dan merupakan provinsi paling barat Indonesia. Dalam…

Pasar Tani Kembali Hadir Di Kota Lhokseumawe

Kepala Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe menghadiri Acara Pembukaan Kegiatan Roadshow Pasar Tani yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan,…

Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe

Kepala Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe menghadiri Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Lhokseumawe Tahun 2025 di ruang sidang…

Video dan GPR