MAJELIS ADAT ACEH - KOTA LHOKSEUMAWE

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe
SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH

Berita Terbaru

Pembinaan Pengelolaan Arsip Dinamis

Tim Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe Suryani, SE dan Suhaila Bevie mengikuti pembinaan pengelolaan Arsip dinamis di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lhokseumawe

Pelepasan Jamaah Calon Haji Kota Lhokseumawe

Ketua MAA Kota Lhokseumawe diwakili oleh Wakil Ketua Bapak HM. Amin, SE menghadiri acara pelepasan jamaah calon haji Kota Lhokseumawe Tahun 2026 di Halaman Islamic Centre Kota Lhokseumawe. Jamaah yang…

Video dan GPR