MAJELIS ADAT ACEH - KOTA LHOKSEUMAWE

Adat dan Adat Istiadat merupakan salah satu pilar Keistimewaan Aceh, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan demikian, Pemerintahan Aceh wajib melaksanakan pembangunan di bidang Adat dan Adat Istiadat.

Pemerintah Kota Lhokseumawe
SEKRETARIAT MAJELIS ADAT ACEH

Berita Terbaru

Kegiatan Workshop Srikandi Versi 3

Tim Sekretariat MAA Kota Lhokseumawe yaitu Zulverayanti, A.Md dan Suryani, SE mengikuti Kegiatan Workshop Srikandi Versi 3 (MFA dan fitur terbaru di versi 3) yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan…

Rapat Internal Pengurus MAA Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe, H. Saifuddin Saleh, SH, memimpin rapat internal bersama jajaran pengurus MAA Kota Lhokseumawe dalam rangka membahas persiapan pelaksanaan…

Kunjungan Tamu dari Mahasiswa UNIMAL Lhokseumawe

Pengurus MAA Kota Lhokseumawe menerima kedatangan Muhammad Yogi Mahasiswa Jurusan Antropologi Universitas Malikussaleh dalam rangka wawancara pra skripsi terkait Lembaga Adat di Kota Lhokseumawe. Adapun…

Video dan GPR