Adat Istiadat
Kehidupan orang Aceh sejak dulu selalu memegang prinsip teguh kepada adat istiadat dan berlandaskan syariat Islam sebagai tatanan pergaulan sehari-hari. Karena adat yang berlaku di Aceh merupakan implementasi dari pelaksanaan syariat Islam seperti yang di ungkapkan dalam narit maja : “adat ngon hukom lagee zan ngon sifeut” artinya keduanya berhubungan sangat erat, dan tak dapat dipisahkan.
Larangan atau pantangan yaitu suatu perbuatan atau perkataan yang menurut Adat Istiadat Aceh mengandung larangan atau pantangan (tabu) dan apabila di langgar, si pelanggar akan menerima akibatnya berupa sanksi dari alam dan sanksi adat.
Dalam kehidupan masyarakat Aceh banyak di jumpai jenis pantangan yang merupakan suatu perangkat yang dapat mencegah terjadinya sengketa sosial, dan sengketa alam, yang dipercaya akan menimbulkan akibatnya sebagai contoh:
1. Di dalam hutan tidak boleh menyebut gajah, tapi menyebut Pomeurah, begitu juga kepada harimau disebut Nek atau ureung po teumpat (pemilik hutan)
2. Pantangan membunuh binatang pada saat isteri sedang hamil, karena dikhawatirkan anak akan cacat sebelum dilahirkan.
3. Pantangan melihat binatang buas pada saat isteri sedang hamil, karena di percaya anaknya akan mengikuti perangai binatang.
4. Pantangan membawa ikan yang berbau anyir pada waktu magrib, pada saat isteri sedang hamil atau sedang/baru melahirkan, karena di percaya akan di datangi roh halus.
5. Pantangan duduk di depan pintu atau berkeliaran di luar rumah pada waktu magrib bagi wanita yang sedang hamil, maupun yang baru melahirkan, karena di percaya akan kemasukan syaitan.
Masyarakat Aceh yang dikenal dengan sebutan Serambi Mekkah, mengatur segala tingkah laku, adat istiadat dan sopan santun yang keseluruhannya dilaksanakan berdasarkan ajaran Islam.
Ada beberapa kaedah/norma-norma maupun pantangan dan larangan yang tidak diatur, namun masih dipertahankan dalam kehidupan sehari-hari dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Diantaranya adalah :
a. Tata Cara Turun ke Sawah
Dalam pelaksanaan turun ke sawah (membajak sawah), ada beberapa larangan/pantangan yang harus dipatuhi untuk mendukung pelaksanaan syariat Islam dan demi kepentingan bersama. Antara lain adalah pada hari jumat dilarang turun ke sawah, baik membajak sawah/menanam padi. Hal ini dilakukan karena pada hari Jumat, kaum lelaki melaksanakan shalat Jumat. Dan apabila larangan/pantangan ini dilanggar, maka akan mendatangkan kerugian kepada petani, seperti padi banyak yang rusak karena di makan tikus ataupun hama.
Demikian juga dalam hal ketika memulai turun ke sawah, tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang, tetapi harus dilakukan oleh orang yang di muliakan di gampong tersebut, biasanya dilakukan oleh Tgk. Imam Meunasah atau tengku yang menjadi panutan di gampong tersebut.
Dalam pelaksanaan turun ke sawah biasanya dimulai pada waktu 1/3 malam yang dilakukan setelah shalat tahajud/berdoa, kemuadian baru turun menuju ke areal persawahan untuk memulai mencangkul sawah sebanyak tujuh kali, dan diiringi dengan membaca doa.
Dalam perjalanan menuju ke sawah tidak boleh berjumpa dengan binatang-binatang yang menjadi hama atau penyakit bagi padi, termasuk babi ataupun tikus. Dan kalaupun bertemu dengan binatang tersebut, biasanya akan di tunda pada malam-malam berikutnya.
b. Tata Cara Turun ke Laut
Dalam menangkap ikan juga ada beberapa larangan dan pantangan yang harus dipatuhi. Misalnya pada hari Jumat dilarang pergi ke laut, dan bila di langgar akan menimbulkan bahaya bagi nelayan, seperti ombak besar disertai angin kencang, sehingga para nelayan bisa dibawa arus maupun ada yang tenggelam boatnya.
Begitu juga pada saat pergi dan pulang dari laut, sesampai di kuala antara pertemuan air asin dengan air tawar, para pawang dengan bahasa isyarat melarang bersuka ria. Dan apabila larangan tersebut tidak di indahkan, maka akan mendapatkan rintangan/marabahaya dalam perjalanan yang mengakibatkan terbaliknya perahu nelyan dan mendapat gangguan oleh buaya atau ikan hiu besar.
c. Tata Cara Pergi Ke Gunung
Dahulu pawang glee/uteuen mempunyai peran yang lebih luas dalam menjaga dan mengatur tata cara penebangan hutan dengan pola yang tidak merusak ekosistim dan lingkungan, seperti melarang penebangan pohon tualang, kemuning, keutapang, geulumpang, beringin yang merupakan tempat bersarang lebah yang apabila dilanggar akan merugikan orang banyak yang mengambil “madu yang bersarang di pohon tersebut.
Di samping itu dilarang juga memotong kayu dekat pinggiran sungai ± 120 depa dan 1200 depa dari sumber mata air dan 60 depa di kiri kanan anak sungai. Masyarakat sangat mematuhi larangan tersebut, karena apabila di langgar akan mendatangkan malapetaka (banjir) yang akan menghancurkan kehidupan manusia, dan akibatnya binatang-binatang akan turun untuk merusak ladang dan kebun penduduk .
Dan kalau masyarakat ingin melakukan penebangan hutan untuk membuka ladang, para peladang atau pawang harus menggantungkan tanda (celangik) dan kalau seseorang ingin menggarapnya, maka dia harus mengganti lahan tersebut dengan lahan yang lain, dan biasanya masyarakat mematuhinya.
Disamping itu ada beberapa pantangan lainnya, di antaranya adalah dilarang mendirikan gubuk di tempat lintasan binatang dan bersuka ria, dan pada hari Jumat dilarang beraktivitas ke hutan. Apabila dilanggar, maka di percaya akan diganggu oleh binatang buas dan didatangi makhluk halus. Begitu juga dengan pantangan lain seperti : membakar bruk-u (batok kelapa) di glee/gunung, karena akan datang binatang berbisa seperti limpeun (lipan), seupah buleun (kaki seribu) dan kala (kala jengking) dan larangan membakar sisa-sia batang/buah jagung karena akan dimasuki babi dalam kebun.
Dalam memburu rusa juga ada peraturan atau larangannya yaitu pada saat sedang melakukan perburuan rusa dengan taren (jerat tali) para peserta dilarang naik ke atas pohon, karena akan tertimpa penyakit rimba (meurampeut/kesambat). Dan begitu juga apabila berhasil mendapat binatang buruan (rusa), yang tidak ikut mengejar tapi ikut dalam kelompok berburu, maka ia harus mendapat bagian juga dan jika tidak dibagi akan mendapat suwang (sial) dan biasanya kalau terjadi demikian dia tidak akan mendapat hasil lagi.
Disamping pantangan atau larangan yang telah diuraikan diatas, ada beberapa pantangan yang bersifat mendidik sopan santun, tata karma dan kekerasan yang harus ditaati dan dilaksanakan seperti :
a. Pantangan yang bersifat mendidik :
1. Pantang bersiul di malam hari di dalam rumah, karena biasanya yang bersiul di malam hari biasanya dilakukan oleh para pencuri, penjudi dan penzina.
2. Pantangan menduduki bantal karena akan tumbuh bisul. Hal ini dimaksudkan agar anak-anak tidak duduk diatas bantal karena akan merusak bantal.
3. Pantangan menjahit pakaian yang sedang dikenakan di badan, karena di khawatirkan akan tersusuk.
4. Pantang tidur di bawah tangga dan halaman, agar anak tidak melihat hal-hal yang tidak seharusnya dan menjaga kebersihan badan anaknya.
b. Pantangan yang bersifat sopan santun
1. Melarang menggunakan tangan kiri untuk menunjuk, memanggil, membalas panggil, menyetop mobil/motor karena dianggap tidak sopan.
2. Melarang memasuki rumah orang lain tanpa memberi salam, karena dianggap melanggar syariat Islam. Hal tersebut dianjurkan untuk memberi aba-aba dan kesempatan kepada tuan rumah untuk segera berpakaian seandainya belum berpakaiaan.
3. Pantangan yang bersifat tata karma
4. Pantang bertamu ke rumah wanita pada saat suaminya tidak di rumah, walaupun masih famili, karena akan menimbulkan fitnah.
5. Pantang ureung Aceh tapeh bak ulee, ta cacimaki terhadap ibunya, karena sangat tidak sopan dan akan menimbulkan perkelahian.
6. Dilarang berdua-duaan antara lawan jenis di tempat yang sepi (khalwat), karena ada syaitan yang menggoda untuk berbuat dosa.
7. Dilarang bagi pemuda berkunjung ke rumah inong balee (janda), karena akan menjadi fitnah.
8. Istri dilarang meninggalkan rumah tanpa seizin suami, begitu juga menerima tamu tanpa ada suami.
9. Pantang memarahi suami/isteri atau orang lain di depan umum, karena pasangan/orang lain akan menjadi malu dan menjatuhkan marwah/harga diri orang tersebut.
10. Pantang mengganggu isteri/tunangan orang lain karena akan menjadi perselisihan, dan biasanya hubungan tidak akan langgeng dalam rumah tangganya.
Sumber Berita : MAA Prov Aceh https://share.google/m4uWQ6XbNJ11AVlqi
