Lhokseumawe – Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Lhokseumawe menyelenggarakan Kegiatan Penguatan Peradilan Adat Tahun 2026 dengan mengusung tema "Musyawarah dalam Adat, Damai dalam Masyarakat: Penguatan Peradilan Adat Aceh". Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan peradilan adat sebagai salah satu pilar penyelesaian sengketa dan pemeliharaan keharmonisan masyarakat di Aceh.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Wali Kota Lhokseumawe yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Bapak Bukhari, S.Sos., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas inisiatif MAA Kota Lhokseumawe dalam memperkuat eksistensi peradilan adat sebagai bagian dari kekayaan budaya dan sistem hukum yang hidup di tengah masyarakat Aceh.
Menurutnya, peradilan adat memiliki peran strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial secara musyawarah, mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, serta menjaga kerukunan dan ketenteraman di lingkungan gampong. Pemerintah Kota Lhokseumawe juga berkomitmen untuk terus mendukung penguatan kelembagaan adat agar mampu berjalan selaras dengan sistem pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang berkompeten di bidangnya, yaitu Ketua MAA Kota Lhokseumawe, H. Saifuddin Saleh, S.H., yang memaparkan mengenai peran strategis Majelis Adat Aceh dalam penguatan peradilan adat di tingkat gampong dan mukim. Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Sulaiman, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh sekaligus Ketua Bidang Pemuda, Pengkajian, Pengkaderan dan Pendidikan MAA Kota Lhokseumawe, yang mengulas aspek hukum, kedudukan, serta implementasi peradilan adat dalam sistem hukum di Aceh. Sementara itu, Bapak Zulfitrian, S.E., mantan Keuchik Gampong Hagu Selatan Periode 2018–2024, membagikan pengalaman praktik penyelesaian sengketa melalui mekanisme adat di tingkat gampong.
Peserta kegiatan berasal dari berbagai unsur yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan adat di Kota Lhokseumawe, meliputi para Mukim, Forum Geuchik, Forum Tuha Peut, Bhabinkamtibmas, Babinsa, unsur kecamatan, 15 Geuchik definitif, serta tokoh-tokoh adat. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi dalam mewujudkan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat secara damai, adil, dan berlandaskan nilai-nilai adat Aceh.
Melalui kegiatan ini, MAA Kota Lhokseumawe berharap kapasitas aparatur gampong dan para pemangku adat semakin meningkat dalam memahami mekanisme peradilan adat, sehingga penyelesaian perselisihan di tengah masyarakat dapat dilakukan secara arif, bijaksana, dan bermartabat. Semangat "Musyawarah dalam Adat, Damai dalam Masyarakat" diharapkan menjadi landasan bersama dalam menjaga persatuan, memperkuat kelembagaan adat, serta melestarikan nilai-nilai kearifan lokal sebagai identitas masyarakat Aceh.
