Ketua MAA Mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat Secara Daring

Sehubungan dengan pembaruan kedudukan hukum adat pasca berlakunya Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang 

Penyesuaian Pidana, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 Tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Kejaksaan Agung meminta Kepala Kejaksaan Tinggi untuk dapat mengikutsertakan Aspidum, para Kajari dan para Kacabjari/Kasi Pidum serta 

Stakeholder Eksternal Biro Hukum Pemda dan Lembaga Hukum Adat Setempat mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana 

Tambahan Berupa Pemenuhan Kewajiban Adat, yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 bertempat di instansi masing-masing.