Lhokseumawe — Tanggal 15 Agustus menjadi momentum bersejarah bagi seluruh masyarakat Aceh. Pada tanggal yang sama tahun 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU Helsinki di Helsinki, Finlandia, yang menjadi tonggak penting berakhirnya konflik berkepanjangan di Aceh.
Memasuki 21 tahun Hari Perdamaian Aceh, momentum ini hendaknya tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang untuk mengenang perjalanan sejarah, mensyukuri perdamaian, serta memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan persatuan.
MoU Helsinki membuka jalan bagi proses rekonsiliasi, reintegrasi, pembangunan, demokrasi, dan kehidupan masyarakat Aceh yang lebih damai dan bermartabat. Proses reintegrasi juga diarahkan untuk membantu mantan kombatan, tahanan politik yang memperoleh amnesti, serta masyarakat yang terdampak konflik agar kembali terintegrasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Dalam peringatan tahun 2026, masyarakat Aceh kembali diajak untuk menjadikan perdamaian sebagai warisan bersama yang harus dijaga lintas generasi. Wali Nanggroe Aceh juga menyerukan agar masyarakat terus menjaga perdamaian, memperkuat persaudaraan dan persatuan, serta tidak mudah terprovokasi.
Bagi Kota Lhokseumawe, semangat perdamaian diharapkan terus diwujudkan melalui penguatan adat, persaudaraan, musyawarah, gotong royong, serta penyelesaian berbagai persoalan secara damai dan bermartabat.
“Damai Aceh adalah warisan bersama. Mari kita rawat perdamaian, perkuat persaudaraan, dan bersama-sama membangun Aceh yang aman, bersatu, maju, dan bermartabat.”
Selamat Hari Perdamaian Aceh ke-21
15 Agustus 2005 – 15 Agustus 2026
MoU Helsinki — Damai untuk Aceh, Damai untuk Generasi.
