Polling Website

Bagaimana Keakuratan Informasi yang tersedia ?

Artikel Terakhir

Calendar

« Apr 2024 »
M S S R K J S
31 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11

Statistik Website

mod_mod_visitcounterVisitor Online1
mod_mod_visitcounterHits65665
mod_mod_visitcounterToday11
mod_mod_visitcounterYesterday55
mod_mod_visitcounterThis week347
mod_mod_visitcounterThis month1452
mod_mod_visitcounterAll days27238

PELATIHAN PERADILAN ACEH


PELATIHAN PERADILAN ACEH
 

Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe dalam merealisasikan Penegakan hukum adat menghadapi berbagai kasus-kasus sengketa digampong-gampong dan mukim telah melaksanakan pelatihan Peradilan Adat untuk para Keuchik, Mukim dan tokoh adat.  Ada berbagai alternatif penyelesaian perkara atau sengketa yang terjadi dalam masyarakat.  Dalam kehidupan bernegara tersedia lembaga peradilan formal untuk menyelesaikan berbagai persoalan hukum dalam masyarakat, seperti Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syari’ah.  Diluar Peradilan formal, dalam kehidupan bermasyarakat dikenal dengan lembaga penyelesaian perkara secara adat oleh lembaga adat yang ada ditingkat gampong dan mukim.

Penyelesaian perkara melalui lembaga adat merupakan penyelesaian perkara secara damai, untuk merukunkan para pihak yang bertikai dan memberikan sanksi adat bagi orang yang melalukan perbuatan yang melanggar adat setempat.  Penyelesaian perkara secara adat di kenal dengan istilah ‘Peradilan Adat”.  Peradilan Adat bukanlah bagian dari Peradilan formal tetapi sebagai alternatif wadah penyelesaian perkara. Peradilan Adat memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat karena tetap menjamin terjaganya keseimbangan  kerukunan dan ketentraman masyarakat.

Untuk  mewujudkan tujuan dimaksud diperlukan pelaksanaan Peradilan Adat yang baik dengan melibatkan tokoh adat yang berwenang untuk menerapkan hukum sesuai dengan kaedah adat setempat yang tidak melanggar hak seseorang baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Azas-azas dalam peradilan

  1. Terpercaya atau amanah
  2. Tanggung jawab
  3. Kesetaraan di depan hukum/non diskriminasi
  4. Cepat, Mudah dan murah
  5. Ikhlas dan sukarela
  6. Penyelesaian damai/kerukunan
  7. Musyawarah
  8. Keterbukaan untuk umum
  9. Jujur dan Kompetensi
  10. Keberagaman
  11. Praduga tak bersalah
  12. Berkeadilan

 

Kewenangan Peradilan adat menurut Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008

  • Perselisihan dalam rumah tangga
  • Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh
  • Perselisihan antara warga
  • Khalawat/Mesum
  • Perselisihan tentang hak milik
  • Pencurian dalam keluarga(Pencurian ringan)
  • Perselisihan harta seuhareukat
  • Pencurian ringan
  • Pencurian ternak peliharaan
  • Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan
  • Pesengketaan di laut
  • Persengketaan di pasar
  • Penganiayaan ringan
  • Pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat)
  • Pencemaran lingkungan ( dalam skala ringan)
  • Ancam-mengancam
  • Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat

 

 

 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  2. Qanun Nomor 4 tahun 2003 tentang Pemerintahan Mukim dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  3. Qanun Nomor 5 Tahun tentang Pemerintahan Gampong dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  4. Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
  5. Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
  6. Surat Keputusan Bersama anatar Gubernur Aceh, Kapolda Aceh dan Ketua Majelis Adat Aceh tahun 2011 tentang Penyelenggaran Peradilan Adat Gampong dan Mukim atau nama lain di Aceh Nomor 189/677/2011, Nomor 1054/MAA/XII/2011, Nomor B/121/1/2012.

Tujuan Kegiatan Pelatihan Peradilan Adat :

  1. Mengaktualisasi peran lembaga adat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan atau sengketa dalam masyarakat.
  2. Memperkuat kemampuan tokoh adat/pemangku lembaga adat dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa dalam masyarakat.
  3. Membenahi sistem penyelesaian sengketa secara adat sehingga peradilan adat dapat dilaksanakan secara adil dan bertanggungjawab serta membenahi sistem pengadministrasian peradilan adat.

 

Waktu Pelaksanaan

Kegiatan Pelatihan Peradilan adat dilakasanakan selama 1 hari yaitu pada tanggal 25 Juni 2019, yang bertempat di Aula Hotel Diana Mon Geudong Jalan Merdeka Timur Mon Geudong Kota Lhokseumawe.

 

Peserta

Peserta berjumlah 50 orang yang terdiri dari Keuchik, Imum Mukim, tokoh adat dan MAA.  Kegiatan Pelatihan Peradilan Adat dibuka oleh Walikota Lhokseumawe yang diwakili oleh Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Bapak M. Amin.

 

Penyampaian Materi oleh Narasumber :

  1. Sarimin, SH (Kasat Binmas Polres Lhokseumawe) dengan materi Peran dan Dukungan dalam pelaksanaan Peradilan Adat Gampong
  2. Bukhari, S.Sos, M.Si (Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong) dengan materi Pemanfaatan Dana gampong untuk permasalahan Adat
  3. Tgk. Yusdedi (Ketua Majelis Adat Aceh Kota Lhokseumawe) dengan materi Adat dan Reusam sebagai Pilar  Kerukunan dan kedamaian warga
  4. Saifuddin Saleh, SH (Wakil Ketua MAA II Kota Lhokseumawe) dengan materi Qanun Peradilan Adat dan Reusam Gampong Sebagai instrumen hukum, kerukunan dan kedamaian Aceh di Lhokseumawe

Berita Terkait : Informasi Publik

Copyright © 2019 - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe